PT Jaya Real Property Tbk adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan upaya penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur hukum lainnya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih teliti memahami klausula dalam perjanjian properti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan atas sengketa tersebut.