“Kejagung harus berani memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta pihak terkait di PT PLN (Persero). Jangan biarkan laporan masyarakat ini hanya menjadi tumpukan kertas di arsip meja penyidik. Sektor energi ini sangat basah dan rawan kongkalikong. Jika Kejagung berani membongkar kasus-kasus kakap sebelumnya, maka tidak ada alasan untuk ragu menguliti dugaan penyimpangan di PLN ini. Bersihkan BUMN kita dari mental koruptif!” pungkas Mukhsin dengan nada tajam.
Tuntutan Transparansi Publik
Di sisi lain, pelapor awal, Farizky Widiyana, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh tanggung jawab moral masyarakat untuk mengawal uang rakyat. Sektor ketenagalistrikan memiliki dampak langsung pada hajat hidup orang banyak, sehingga indikasi-indikasi penyimpangan di dalamnya wajib ditelusuri melalui proses hukum yang objektif.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan. Tujuan utamanya adalah mendorong tata kelola BUMN yang bersih dan akuntabel,” tutur Farizky dalam rilis sebelumnya.
Hingga laporan ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PT PLN (Persero) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung guna mendapatkan klarifikasi substantif atas materi pelaporan tersebut. Publik kini menanti, apakah Kejaksaan Agung akan melangkah berani mempreteli dugaan gurita korupsi di PLN, ataukah penanganan kasus ini akan berjalan di tempat.



