Secara yuridis, tindakan pengelolaan hasil sewa tanah bengkok secara tidak transparan dan pembagian dana di luar mekanisme resmi APBDes merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, di mana seluruh hasilnya wajib masuk ke kas desa. Hal ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mewajibkan pendapatan dari aset desa disetorkan ke rekening kas desa tanpa pengecualian.

“tindakan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta mengakibatkan kerugian keuangan desa atau negara, dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 atau Pasal 3, serta Pasal 8 bagi pejabat yang menyalahgunakan uang yang dikuasainya karena jabatan” lanjut Mukhsin nasir

Redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait, termasuk menanti sikap proaktif dari aparat penegak hukum setempat dalam menanggapi temuan lapangan ini.