“Masukan utama adalah penggunaan teknologi tinggi untuk konsultasi hukum secara virtual, penempatan tenaga hukum dan paralegal di daerah terpencil, serta pengembangan portal informasi hukum lengkap secara daring. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam menangani kasus,” jelas Maruli.

Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah kebijakan perlindungan bagi pengacara yang menjalankan tugas pro bono. Di Singapura, keamanan dan perlindungan hukum dijamin bagi para advokat meskipun menangani kasus yang melibatkan kepentingan negara. Hal ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat rasa aman bagi para penegak hukum di Indonesia yang menjalankan tugas sosial.

Di akhir pertemuan, kedua belah pihak berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama secara berkelanjutan. Rencana pertukaran ilmu, pengalaman, hingga tenaga hukum akan segera dijadikan agenda resmi. Bahkan, kedua pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan tatap muka secara langsung dalam waktu dekat, guna memperkuat implementasi budaya pro bono yang berkelanjutan di Indonesia.