Mendagri meminta kepala daerah agar dapat menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah. Langkah ini perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat Koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. “Intinya untuk mempercepat belanja di lingkungan masing-masing,” ujar Mendagri.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per 19 November 2021, rata-rata persentase realisasi belanja APBD Provinsi TA 2021 sebesar 65,12 persen. Sedangkan rata-rata persentase realiasi belanja APBD Kabupaten sebesar 61,15 persen dan Kota 59,08 persen.
Sementara itu, bila dilihat dari tren 3 bulan terakhir, persentase realisasi belanja APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2020-2021 memiliki kondisi yang beragam. Misalnya, realisasi belanja pada Oktober TA 2021 sebesar 56,97 persen. Angka ini lebih rendah dibanding Oktober TA 2020 yang mencapai 58,94 persen. Namun, jumlah uang yang beredar pada Oktober TA 2021 mampu mencapai Rp 718,47 triliun. Angka ini lebih besar dibanding capaian pada Oktober TA 2020 yang hanya Rp 715,36 triliun.
Adapun realisasi belanja pada November TA 2021 mencapai 62,12 persen, dengan uang yang beredar sebanyak Rp 788,07 triliun. Sedangkan pada November TA 2020, realisasi belanja mencapai 67,98 persen dengan uang yang beredar sebanyak Rp 837,18 triliun. (Red)