TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika didamping Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan hasil kajian sistemik perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan fakta fakta yang ditemukan di lapangan termasuk beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Banten
Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menegaskan, pengelolaan program pupuk subsidi secara tepat dimulai dari penentuan sasaran penerima, penentuan jenis pupuk, fokus pada komoditas tertentu, serta diiringi dengan pengawasan yang tepat.
“Dengan begitu, selain instrumen perlindungan petani, pupuk subsidi juga dapat menjaga keberlanjutan sistem budidaya pertanian. Sekaligus dapat dijadikan instrumen dalam peningkatan produksi,”kata Yeka lewat rillis tertulisnya, Kamis (2/12) di Jakarta.
Baca juga
Atas dasar pertimbangan keterbatasan anggaran dan instrumen perlindungan petani, lanjut Yeka, Ombudsman memberikan beberapa usulan kepada Kementan dalam rangka memperbaiki kriteria petani penerima pupuk subsidi.
Pertama, alokasi pupuk subsidi diberikan 100 peresen untuk petani tanaman pangan dan hortikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 ha, sesuai kebutuhan lahannya.


