TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika didamping Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan hasil kajian sistemik perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan fakta fakta yang ditemukan di lapangan termasuk beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Banten

Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menegaskan, pengelolaan program pupuk subsidi secara tepat dimulai dari penentuan sasaran penerima, penentuan jenis pupuk, fokus pada komoditas tertentu, serta diiringi dengan pengawasan yang tepat.

Baca Juga Erick Thohir Resmi Jadi Anggota Kehormatan Banser Senin, 29 November 2021
Erick Thohir Resmi Jadi Anggota Kehormatan Banser

“Dengan begitu, selain instrumen perlindungan petani, pupuk subsidi juga dapat menjaga keberlanjutan sistem budidaya pertanian. Sekaligus dapat dijadikan instrumen dalam peningkatan produksi,”kata Yeka lewat rillis tertulisnya, Kamis (2/12) di Jakarta.

Baca juga 

Baca Juga Suspend Dicabut, Kemenag dan Menhaj Saudi Bahas Umrah Senin, 29 November 2021
Suspend Dicabut, Kemenag Dan Menhaj Saudi Bahas Umrah

Atas dasar pertimbangan keterbatasan anggaran dan instrumen perlindungan petani, lanjut Yeka, Ombudsman memberikan beberapa usulan kepada Kementan dalam rangka memperbaiki kriteria petani penerima pupuk subsidi.

Pertama, alokasi pupuk subsidi diberikan 100 peresen untuk petani tanaman pangan dan hortikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 ha, sesuai kebutuhan lahannya.

Baca Juga Kemendagri Membagi Lokasi SKB CPNS Sesuai Domisili Senin, 29 November 2021
Kemendagri Membagi Lokasi Skb Cpns Sesuai Domisili