TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Perkembangan jaman yang semakin modern serta cepatnya proses globalisasi yang merambah hampir di semua aspek kehidupan umat manusia membawa pengaruh di bidang hukum. Aspek hukum dituntut untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman terutama hukum ekonomi sebab pada hakekat filosofisnya hukum ekonomi bisnis adalah hukum yang hidup. Menurut teori realisme hukum, kita harus bersikap realistis dalam berhukum walaupun hukum irusudah ditetapkan dalam rumusan pasal-pasal dalam undang-undang namun dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan realitas sosial di masyarakat.
Realitas ini juga sejalan dengan pandangan sejatinya Rahardjo dalam konsep hukum progresifnya. Menurutnya, dalam berhukum kita tidak hanya memperhatikan logika kepastian hukum saja tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan dan kemafaatannya.
Dalam dunia ekonomi bisnis dewasa ini, hubungan hukum antar para pihak seringkali mengalami kesalah pahaman atau perbedaan pendapat yang mengakibatkan sengketa dari hal atau suatu peristiwa yang pernah disepakati. Hal ini sebagai akibat dari paradigma atausudut pandang yang berbeda dalam memhami suatu peristiwa hukum yang telah terjadi dan disepkati dalam lapangan hukum ekonomi bisnis.
Tulisan ini lebih ditekankan pada aspek hukum bisnis modern yang berkaitan dengan perikatan, perjanjian, serta kontrak bisnis yang dalam teori hukum progresifnya Rahardjo dikenal juga dengan teori tentng hukum kata kerja.
Perjanjian yang di buat Para Pihak dalam Lapangan Hukum Kekayaan (Bisnis) adalah Bagaimana Para Pihak memahami karakter filosofisnya secara baik dan benar yang diatur dalam KUH Perdata yaitu:
Bunyi/isi:
Pasal 1338: Semua perjanjian yang di buat oleh para pihak berlaku bagaikanundang-undang bagi mereka yang mebuatnya.



