Said juga berharap agar konflik ini dapat segera disudahi untuk kepentingan rakyat Banten dan pemerintahan Banten. “Kami mohon dengan segera dapat menyelesaikan konflik pemangku kepentingan dengan kaum buruh, karena bila laporan tidak dicabut, eskalasinya dapat meningkat dan melebar sehingga rakyat Banten akan dirugikan,” kata Said.
Polda Banten membuka ruang restorative justice yang seluas-luasnya dalam penanganan laporan polisi dari Gubernur Banten. “Meski para tersangka ditangguhkan, saat ini proses penyidikan tetap berjalan dan kami mengapresiasi seruan untuk dilakukannya restorative justice yang tentu saja kami kembalikan kepada para pihak,” tutup Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmad Idnal. (Bidhumas)






