3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak dibawah 12 tahun
4. Suhu tubuh diatas 37,3 derajat
*Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :*
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai
4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
*Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:*
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
– Wajib Didampingi orang tua
Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.




