TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Lampung menitikberatkan adanya sinergitas dan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, mereka juga memastikan agar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan, pengawasan dan kegiatan yang berorientasi pada pencegahan, serta keseriusan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang saat ini menjadi pusat perhatian serta penerapan penegakan hukum berlandaskan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus-kasus tertentu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, kunjungan kerja kali ini adalah memeriksa kembali jika ada pelanggaran pidana dalam pemberian bantuan Covid-19.

Baca Juga MANTAP…!RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR Selasa, 18 Januari 2022
Mantap...!Ruu Tpks Sah Jadi Inisiatif Dpr

“Kunjungan kerja kali ini adalah khusus kepada mitra kami, yakni Polda Lampung dan Kejati Lampung,” kata Adies usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno dan Kajati Lampung Heffinur beserta jajaran, di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (21/1/2022).

Baca juga : Perangi Mafia Tanah, Komisi Ii DPR RI Desak BPN Kolaborasi Bersama Polisi

Dalam kesempatan ini Komisi III DPR RI menanyakan apakah ada kasus hukum yang berkaitan dengan pemberian bantuan dan penanganan Covid-19 di daerah Lampung. Berdasarkan pemaparan Kapolda dan Kajati, sejauh ini belum ditemukan kasus hukum terkait penyalahgunaan bantuan Covid-19.

“Tetapi, memang ada beberapa daerah yang memiliki catatan dalam penanganan Covid-19 seperti keramaian dan sebagainya, namun bisa diselesaikan dengan baik oleh jajaran Polda Lampung,” kata Adies.