Meskipun putusan PN Jakarta Pusat atas sengketa kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta telah menetapkan gugatan Bang Ipul, dkk terhadap DPP PPP tidak dapat diterima karena mengandung kekurangan formil, namun Bang Ipul tetap akan memperjuangkan haknya sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta Terpilih melalui Mahkamah Partai.

“Kita (Bang Ipul, dkk -red) tidak akan pernah berhenti berjuang. Untuk kedepan, perjuangan (menyelesaikan sengketa kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta -red) akan dilakukan melalui Mahkamah Partai”, tegasnya. (Red)