TEROPONGISTANA.COM – Mendagri Tito Karnavian mengingatkan 48 Penjabat kepala daerah tidak asal mengambil keputusan. Terutama, saat melakukan mutasi pegawai. Sebab, dalam aturan, sudah jelas bahwa Pj kepala daerah tidak bisa sembarangan melakukan mutasi pegawai.
“Tentu kita ingin dapat kabinet yang satu frekuensi dan mendukung, tapi jangan sampai kemudian mutasi timbulkan gejolak. Perlu wise, bijak,” ungkap Mendagri Tito Karnavian saat rapat koordinasi dengan Pj kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Pj kepala daerah memiliki keterbatasan kewenangan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, Pj kepala daerah tidak bisa melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan atau mengeluarkan izin yang bertentangan dengan yang sudah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah.
“Namun pembatasan ini dapat dikecualikan, saya sudah sampaikan ke jajaran Kemendagri, kita siap-siap untuk banyak terima permintaan persetujuan 4 poin ini,” ucap Tito.


