TEROPONGISTANA.COM – Sebagai komoditas strategis, peranan energi baru dan energi terbarukan sangat penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan energi nasional di tengah ancaman krisis energi fosil. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan regulasi kebijakan dari pemerintah dan DPR RI untuk pengelolaan sumberdaya energi baru dan energi terbarukan. Saat ini RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. Dimana DPR RI menargetkan RUU tersebut akan disahkan sebelum pelaksanaan KTT G20 pada Nopember 2022 mendatang di Bali.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Seminar Nasional yang digelar DPP Gerakan Muda Pembaharuan Melayu Riau (GMPMR), Kamis (16/6/2022) di Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga Ketua MPR RI Bamsoet Mengapresiasi Optimis KPU . Selasa, 14 Juni 2022
Ketua Mpr Ri Bamsoet Mengapresiasi Optimis Kpu .

Lebih lanjut Hery mengatakan mengatasi krisis energi fosil maupun solusi energi baru dan energi terbarukan dari hulu ke hilir tidak bisa terpisahkan antara penyelenggara pelayanan publik yakni pemerintah/pemerintah daerah, kementerian/lembaga negara, PT Pertamina, BPH Migas dan SKK Migas dengan DPR RI, Ombudsman dan publik.

“Harus ada kolaborasi satu sama lain dalam penyusunan regulasinya. Termasuk kalau ada laporan pengaduan masyarakat ke Ombudsman, penyelenggara pelayanan publik harus terus berkoordinasi dan bekerjasama guna pelayanan publik yang lebih baik,” kata Hery Susanto.

Baca juga : Ombudsman Dukung Rencana Yanlik Berbasis HAM Kanwil Kumham Banten

Menurut Hery Susanto, pemerintah juga harus melakukan langkah strategis dengan diversifikasi sumberdaya energi untuk menjaga ketersediaan energi bagi pelayanan publik. “Saat ini sering kejadian antrean panjang BBM di masyarakat, kekhawatiran kelangkaan BBM. Kuota BBM yang terbatas di banyak daerah jika tidak ditangani dengan baik bisa mengganggu pelayanan publik di sektor energi,” katanya.