Stephanus menambahkan, apabila pihak Tonny Permana mendalilkan girik yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu, faktanya laporan pidana yang dilakukan oleh Tonny Permana terhadap kliennya tidak berjalan.
“Dan dihentikan proses pemeriksaanya alias SP3, karena sama sekali tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali,” ujarnya.
Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6326/XLL/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan, dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan.
Hal ini menjadi bukti siapa yang sebenarnya pantas disebut sebagai mafia tanah. Dengan demikian seluruh keterangan, informasi, ataupun pernyataan yang diberikan oleh pihak Tonny Permana yang termuat dalam portal TangerangNews.com tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena hanya bersifat asumsi subjektif yang keliru.

