Teropongistana.com
Kab. Tangerang – Era Industrial 4.0 yang saat ini semakin mendunia, yang berdampak kepada semakin mudahnya lalulintas antarmanusia dan antarnegara. Hal ini tentu membawa dampak positif bagi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun juga berdampak negatif yang dapat mengancam sendi kehidupan berbangsa.
Pergerakan orang sebagai aktivitas keluar dan masuk orang asing berkorelasi dengan cara Negara menjalankan yuridiksi di Negaranya. Pengawasan orang asing memiliki arti penting dalam mencegah hal negative yang timbul akibat pergerakan orang asing
“Oleh karenanya, diperlukan sinergisitas dan koordinasi antara seluruh aparat penegak hukum dalam Melaksanakan Tugas pengawasan dan tukar menukar informasi terhadap orang asing yang masuk ke Wilayah Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat membuka Rapat Koordinasi Timpora di Provinsi Banten, Selasa (22/03/2022).
Dengan diselenggarakannya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ini Tejo Harwanto menekankan Timpora merupakan satu kesatuan dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia. Terlebih, di era globalisasi seperti saat ini, tidak terlihat batas antarnegara.
“Dalam melaksanakan operasi, Timpora harus mengedepankan humanisme, karena dalam bekerja timpora memiliki dampak pada kebijakan nasional, tentunya juga dengan menerapkan prinsip PASTI,” lanjutnya

