TEROPONGISTANA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) menerima sejumlah Konsultasi non-Laporan (KNL) terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta pada pagi kemarin (27/06) yang merupakan hari-hari terakhir pada pendaftaran pada tahap zonasi. Adapun sejumlah permasalahan dari KNL tersebut adalah tidak bisa mengakses situs PPDB DKI Jakarta pada Pukul 08.00 sampai Pukul 09.20 WIB. Permasalahan tersebut juga mengulang hal yang sama pada pelaksanaan PPDB Tahun 2021 lalu, yang bahkan sampai menyentuh hitungan hari pada tahapan jalur prestasi.

Dari hasil identifikasi dan klarifikasi secara cepat, Ombudsman Jakarta Raya menemukan sulitnya mengakses situs laman PPDB DKI Jakarta pada jam tersebut. Pun setelah dilakukannya klarifikasi baik secara telfon maupun pesan singkat kepada pihak Dinas Pendidikan, pihak Dinas hanya mengklarifikasi bahwa pada jam tersebut situs laman PPDB DKI hanya di prioritaskan untuk pendaftar.

Hasil klarifikasi secara menyeluruh, terdapat beberapa permasalahan mengenai tidak bisa diaksesnya situs laman tersebut pada jam tersebut. “kami mendapati, secara Bahasa umumnya sistem PPDB mengalami down, tetapi dari hasil klarifikasi kami kepada Pihak Disdik DKI, mereka membahasakannya hanya pengaturan lalu-lintas yang ingin masuk ke situs laman PPDB, walaupun keduanya hampir bisa dikatakan serupa”, tegas Dedy Irsan, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.

Baca juga : Ombudsman Banten Serukan Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022

Setelah di dapatkan hasil klarifikasi dan investigasi secara singkat, kami merangkumnya menjadi Pihak Disdik DKI Jakarta menyatakan tidak ada sistem yang down pada hari ini, hanya saja, prioritas traffic terbagi pada “Pendaftar” dan “bukan pendaftar”. Pendaftar dikategorikan kepada mereka yang sudah melakukan proses login, dan prioritas traffic internet diperuntukkan untuk mereka.

Sementara bukan pendaftar adalah mereka yang belum login, hanya melihat laman muka, dan untuk kategori ini memang sempat tidak bisa untuk mengakses laman PPDB DKI.