Serang. teropong istana.com – Parsel atau hampers menjadi salah satu benda penting setiap kali momen perayaan Lebaran akan dirayakan. Pemberian bingkisan ini dilakukan untuk semakin menguatkan ikatan silaturahmi terhadap sesama.
Meskipun demikian, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia, Andap Budhi Revianto, menghimbau dengan tegas seluruh jajaran kemenkumham yang tersebar di seluruh Indonesia untuk tidak menerima atau mengirimkan hampers ataupun parcel.
Baca juga:Ditjenpas Kanwil Kemenkumham Banten Perkuat Kompetensi Penyampaian Informasi
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya indikasi gratifikasi yang terjadi di hari raya keagamaan seperti yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Dengan itu, Sekjen Andap Budhi Revianto mengimbau jajaran bahwa perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan
