Ia menyampaikan, Komisi X DPR RI sudah meminta agar di Tahun 2022 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) betul-betul memastikan bahwa para Guru PPPK yang lulus passing grade, akan mendapatkan formasi sesuai dengan bidangnya. “Ini butuh kerja sama dengan pemerintah daerah, agar formasi yang memang dibutuhkan itu diajukan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memaparkan beberapa kendala yang dihadapi dalam pengangkatan Guru PPPK. Di antaranya sumber anggaran dan gaji Guru PPPK dengan skema Dana Transfer Daerah sangat membebani APBD Kota Banjarmasin.

“Terkait masalah data, penentuan formasi PPPK tidak berdasarkan data dapodik terbaru, hal ini menyebabkan perbedaan antara kebutuhan riil di sekolah dengan formasi PPPK yang disediakan,” ungkap Ibnu Sina.