Untuk Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Kantor Pertanahan Kota Depok mendapat predikat kepatuhan tinggi (Zona Hijau). Atas pencapaian tersebut, Ombudsman Jakarta Raya memberikan penekanan untuk mempertahankan hasil tersebut pada tahun 2022.
“Meskipun telah meraih Zona Hijau di tahun 2021, beberapa hal yang penting dan perlu diperhatikan yaitu penyediaan informasi sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan serta keberadaan internal complaint handling unit yang dapat diakses masyarakat pengguna layanan”, papar Dedy.
Kemudian mengenai upaya percepatan penyelesaian laporan, kedua belah pihak mendiskusikan mengenai mekanisme koordinasi yang efektif agar setiap pengaduan kepada Ombudsman Jakarta Raya terkait pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok dapat ditangani dengan baik.
“Keberadaan focal point di masing-masing pihak diharapkan dapat menjadi solusi untuk percepatan penyelesaian laporan terkait Kantah Kota Depok yang masuk ke kami (Ombudsman Jakarta Raya)”, lanjut Dedy.
Baca juga : Ombudsman Banten, Minyak Goreng Masih Langka
Sebagai penutup pertemuan, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Depok yang telah berkunjung ke Kantor Ombudsman dalam rangka koordinasi pelayanan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Setyo dan jajaran. Semoga pertemuan ini menjadi langkah awal dalam upaya percepatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi di lingkungan Kantah Kota Depok”, tutup Dedy. (Red)
