Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan 3 mantan direktur utama (Dirut) dari PT Krakatau Steel dan PT Krakatau Enginering serta 2 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (18/7), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menahan kelima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut mempercepat proses penyidikan kasus mereka.

Penyidik menahan tersangka FB selaku Dirut PT Krakatau Steel periode 2007–2012 sebagai tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022,”katanya lewat rillis resmi yang diterima redaksi, Selasa (19/7)

Baca juga: Presiden Jokowi Bagikan Bansos dan Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar

Kemudian tersangka ASS selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2005–2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010–2015? ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung juga selama 20 hari.