Selanjutnya Shinto menyatakan langkah vaksinasi booster di kapal ferry ditujukan untuk memudahkan pemudik yang belum menjalani vaksinasi booster. Pasalnya dalam aturan, pemudik wajib vaksin booster untuk bisa pulang kampung halamannya.

“Kami persilahkan bagi pemudik yang ingin divaksin booster. Sekarang syarat wajib mudik ialah vaksin lengkap booster,” tandasnya

Baca JugaPemkab Serang Dukung Sensus Penduduk 2022Senin, 25 April 2022
Pemkab Serang Dukung Sensus Penduduk 2022

Persyaratan vaksinasi hanya cukup dengan KTP dan memperlihatkan aplikasi Peduli Lindungi. “Meski demikian tahapan vaksinasi tetap dilakukan sesuai prosedur vaksinasi yaitu pendaftaran, screening, vaksinasi dan observasi,” tutup Shinto.