TEROPONGISTANA.COM BANTEN– Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Dedy Irsan mendukung langkah Kapolda Banten yang meminta penerbitan surat ijin berlayar (SIB) Kapal Feri di Pelabuhan Merak agar lebih cepat. Menurut Dedy, pernyataan tersebut jelas bisa menghindari kemacetan atau penumpukan panjang di jalur tol Jakarta merak.
“Kita mendukung langkah Kapolda Banten yang meminta agar Kantor Kesyahbandaraan dan otoritas pelabuhan jemput bola. Karena saat ini, kondisi pemudik jumlahnya mengalami lonjakan yang sangat tinggi, nah untuk itu berbagai terobosan memang sangat diperlukan, salah satunya dengan memberangkatkan kapal Fery lebih cepat. Hal tersebut juga untuk memberikan peningkatan pelayanan publik yang efektif ke masyarakat.”jelas Kepala Ombudsman Provinsi Banten Dedy Irsan kepada awak media, Jumat (29/4).
Baca juga : Kapolda Banten Cek Langsung Pelayanan Vaksinasi Booster Polda Banten di Kapal Ferry
Dikatakan Dedy, walaupun memang seharusnya penerbitan SIB petugas kapal mesti mengurus ke Kantor KSOP. Hal itu jelas membutuhkan waktu yang lebih lama. Kata Dedy, walaupun eberangkatan penumpang lebih cepat bisa, namun demikian Dedy meminta keselamatan penumpang dan barang harus harus dipastikan aman.
“Dengan cara begitu, pengurusan SiB bisa ngirit waktu 15 menit, kapal bisa berangkat lebih cepat. Ini karena situasi extra ordinary, jadi penanganannya extra ordinary pula,” terang Dedy.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto telah memastikan arus lalu lintas dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni bisa lebih lancar. Pada saat melakukan peninjauan di Pelabuhan Merak ke Bakauheni. Dia menemukan, ada beberapa kendala yang menyebabkan penumpukan kendaraan dan itu tentu harus segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.



