“Komisi VIII masih memberikan dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN-BUMN bermasalah. Ada 10 BUMN yang akan dibantu untuk APBN 2023 lewat kebijakan PMN,” tutur Peneliti Formappi Lucius Karus dalam laporannya.

BUMN yang dinilai bermasalah tersebut di antaranya PT PLN dengan modal Rp 1 triliun, di mana masih ada kasus korupsi pengadaan tower yang masih belum diselesaikan dan merugikan negara sebesar RP 2,25 triliun.

“Kemudian PT Hutama Karya (Persero) 3 yang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.40,8 miliar atas kasus korupsi justru akan disuntikkan dana PMN sebesar Rp.30,561 triliun,” ungkapnya.

“PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) 4 mengalami kerugian mencapai Rp.517,86 miliar justru akan disuntikan dana PMN sebesar Rp.3 triliun. Kebijakan PMN bagi BUMN-BUMN bermasalah tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN juncto ketentuan Pasal 1 ayat (2) PP No 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT,” terang Formappi.

Rapat-rapat Komisi VIII secara tertutup tersebut dinilai semakin menunjukkan adanya indikasi dua kasus korupsi yang menjerat dua Menteri yang menjadi mitra Komisi VIII.

“Yakni Menteri Agama pada periode 2009-2014 dan Menteri Sosial yang belum lama ini menghadapi kasus korupsi terkait dana bansos,” ungkapnya.

Baca Juga KIB Daftar ke KPU, Politisi Golkar Optimis Menang Rabu, 10 Agustus 2022
Kib Daftar Ke Kpu, Politisi Golkar Optimis Menang

“Kinerja yang membaik juga ditunjukkan oleh Badan-Badan DPR. Pun sama halnya dengan Komisi, membaiknya kinerja Badan-Badan itu tidak disertai keterbukaan. Hal itu misalnya terlihat pada rapat BAKN yang sekali menyelenggarakan rapat secara tertutup,” tandasnya dalam laporan tersebut.