TeropongIstana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dua tersangka eks kepala UPTD Puskesmas Sungai Rotan Lukman Hakim (LH) dan mantan Bendahara BOK Ones Novie Yendi (ONY). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan tahun anggaran 2020.
“Penetapan status tersangka tersebut setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan melalui pemeriksaan-saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti surat,” kata Kajari Muara Enim Irfan Wobowo melalui pernyataanya, Selasa (10/8) di Muara Enim.
Irfan menyebut, Penyidik dari Kejari Muara Enim telah menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya dua alat bukti yang sah. Sehingga, kata Irfan, orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“LH pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan,” tegas Irfan menjelaskan.
Baca juga : TANGKAP…!Kejari Pringsewu Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pupuk
Dijelaskan Irfan, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 821.2/66/BKD-2/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bertanggung jawab sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).



