TEROPONGISTANA.COM – Pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih longgar tentang mudik dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1443 H. Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Maret 2022 telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri Tahun 2022. Hal ini diputuskan setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang cenderung melandai.
“Masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran tahun 2022, namun dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan” Demikian arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Keterangan Pers Presiden terkait Kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H
Pernyataan Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Penanganan Covid -19 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan tanggal 02 April 2022.
Kebijakan terkait mudik 2022 ini berpotensi menimbulkan pergerakkan atau mobilitas masyarakat yang cukup padat, mengingat sudah kurang lebih 2 (dua) tahun adanya pembatasan atau pelarangan mudik karena pandemi Covid-19. Selain adanya potensi kepadatan arus lalu lintas, penyebaran pandemi Covid–19 yang lebih luas juga dikhawatirkan menaikkan jumlah penularan Covid – 19 tersebut.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin menyampaikan dalam kerangka pencegahan maladministrasi, menyikapi kebijakan tersebut Ombudsman melakukan pemantauan pelaksanaan arus mudik hari raya Idul Fitri Tahun 2022.
Pemantauan ini dilakukan dengan tujuan untuk memotret kondisi pelayanan sektor perhubungan/transportasi pada arus mudik lebaran Tahun 2022 dimasa pandemi, mengetahui upaya penegakkan prokes oleh Kementerian Perhubungan dan K/L terkait serta bagaimana efektivitasnya serta dapat mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang terjadi pada layanan sektor perhubungan/transportasi pada arus mudik 2022 yang kemudian dari hasil pemantauan tersebut, Ombudsman RI dapat memberikan saran atas perbaikan pelayanan perhubungan padda instansi terkait dalam arus mudik lebaran Tahun 2022 dimasa pandemi Covid-19.



