Dan akibat perbuatan Terpidana Ir. Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan, telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.003.155.532,00 (tiga miliar tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah),
“Oleh karenanya Terpidana Ir. Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532,00 (dua miliar empat ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah),” ucapnya menambahkan.
Leo menambahkan, Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana selama beberapa hari,” sambung Leo.

Setelah dilaksanakan pengamanan terhadap Terpidana, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
“Selanjutnya, Terpidana Ir. Paulus Iwo dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu, 22 September 2021, pukul 10:00 WIB, menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.




