Alasannya, kata Ervin, tidak ada transparansi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk menerangkan kasus getok pistol yang terjadi kepada Jopie Amir.
Ervin menuturkan, jangan sampai dengan kondisi tersebut ada dugaan main mata antara pihak kepolisian dengan Epa Emilia sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD Kota Tangerang.
“Kami meminta kepolisian transparan dalam proses hukum yg melibatkan penjabat publik ini,” ujar Ervin.
Selain menuntut penangkapan, SEMA Tangerang juga meminta Epa Emilia untuk mundur dari posisinya sebagai anggota DPRD karena telah menciderai marwah lembaga legislatif di Kota Tangerang.
SEMA menilai sikap arogansi Epa Emilia dalam menyelesaikan persoalan pribadinya tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat.
“Kami Mendesak Epa, anggota DPRD mundur dari jabatan anggota dewan Kota Tangerang,” tegas Ervin.
Ervin menegaskan apabila pihak kepolisian tidak tegak lurus terhadap aturan yang berlaku, maka SEMA akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Tangerang Kota dan di gedung DPRD.
“Jika persoalan ini tidak menjadi atensi selama 4×24 jam dalam anggota kepolisian maka kami akan melakukan aksi untuk turun kejalan,” kata Ervin Suryono.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menjerat Epa Emilia dan Pabuadi dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022.
Dengan pasal tersebut, Epa Emilia dan Pabuadi terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Red)


