Baca juga : Kapolri Layak Dapat Penghargaan Sebagai Bapak Inovasi Polri
Untuk itu, kata Zentoni, pihaknya (LBH Konsumen Jakarta) selaku Kuasa Hukum, memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Trip.com agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan.
Baca JugaLintas Racana Surati Kwarnas ,Terkait Pelaporan Ketua Kwartir NasionalSelasa, 21 September 2021

“Untuk menghindari upaya hukum Pidana atau Perdata, kami minta pihak trip.com dapat mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada klien kami”. Tegas Zentoni.
Sementara itu, hingga saat berita ini ditayangkan, awak media ini sedang berusaha menghubungi pihak trip.com guna untuk konfirmasi terkait masalah ini.



