TEROPONGISTANA.COM – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mengambil tindakan tegas kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Nias Utara, Itamari Lase mengungkapkan, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu telah diperingatkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar segera mengembalikan sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nias Utara ke posisi semula.

Putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu, dikatakan Itamari Lase, diteken oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022.

“Namun, hingga kini Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tidak menggubris keputusan dan rekomendasi KASN itu. Karena itu, kami mendesak kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto agar segera menindak tegas Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu,” tutur Itamari Lase, kepada wartawan, Sabtu (27/08/2022).

Itamari Lase menerangkan, Bupati Nias Utara Amizaro Waruru telah melakukan mutasi sewenang-wenang kepada 30 ASN di Pemkab Nias Utara, dengan mengangkangi berbagai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kasus ini, lanjutnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Nias Utara telah mendampingi dan melakukan advokasi kepada 30 ASN Nias Utara itu.

Baca Juga Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara Selasa, 23 Agustus 2022
Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara