TEROPONGISTANA.COM – Anggota Komisi II DPR RI menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu tersebut untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

“Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu,” ucap Anggota Komisi II DPR RI, Drs Difriadi usai Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9) kemarin.

Baca Juga Ketua DPD Golkar Dogiyai Yusak E Tebay, S.Pd.M AP. Senin, 29 Agustus 2022
Yusak E. Tebay, S.pd.

Namun demikian, Difriadi menjelaskan bahwa persetujuan tersebut sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca juga : Top Banget ……..! DPRD Kabupaten Dogiyai Kenalkan Produk Lokal Noken Anggrek

 

Selain itu menurut Difriadi, keputusan tersebut untuk mengantisipasi terbentuknya DOB yaitu Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini proses penyusunan Rancangan Undang-Undang sedang dibahas di Komisi II DPR.