TEROPONGISTANA.COM – Kripto (Cryptocurrency) menandai percepatan transformasi ekonomi digital yang sulit dibendung pada tingkat lokal maupun global. Pertumbuhan Kripto di dalam negeri bahkan terbilang masif, ditandai dengan meningkatnya jumlah investor dan besarnya nilai transaksi yang ada,” Jakarta 7/9/22.
Dewan Kehormatan Badan Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (BAKORNAS FOKUSMAKER), Azka Aufary Ramli turut mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah. Ia menyatakan bahwa :
“Langkah yang diambil oleh Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan untuk membangun Ekosistem Kripto di Indonesia perlu kita apresiasi bersama demi kemajuan Ekonomi digital di Indonesia.” ujar Azka
Mengingat, baru saja Kementrian Perdagangan melalui BAPPEBTI mengeluarkan Peraturan BAPPEBTI (PERBA) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020.
Baca juga: Presiden Jokowi Hadiri Silatnas PPAD Tahun 2022 di Sentul




