Teropongistana.com TANGGERANG – Ombudsman RI menyampaikan potensi maladministrasi setelah melakukan kajian cepat Ombudsman dan menyikapi kondisi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar serta belum direvisinya Perpres No 191/2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Demikian disampaikan Hery Susanto Anggota Ombudsman RI, saat menjadi pemantik diskusi bertopik “Implementasi MyPertamina dalam Penentuan Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi” yang diselenggarakan secara hybrid oleh Lingkar Pemuda Nusantara pada Rabu (28/09/2022) di Fifo Cafe Resto Tangerang.

 

Hery menyebutkan beberapa regulasi perundangan yang mengatur subsidi energi yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi yang mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu, Pasal 3 huruf f mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Baca juga: Ombudsman Tegaskan Pembatasan BBM Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas

Baca Juga PJI dan Kejati Banten Gelar Operasi Katarak Gratis Minggu, 25 September 2022
Pji Dan Kejati Banten Gelar Operasi Katarak Gratis

Selain itu dalam UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.