Teropongistana.com

Jakarta – Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menjaga independsi dan jangan membuat statement di publik bukan menjadi ranah materi pokok dalam Judicial Rivew (JR) di Makamah Konstitusi bukan domain hakim seperti sarat bacaleg dari partai politik.

Hal ini dikatakan Firman Soebagyo merespon komentar dari salah satu Hakim MK menanggapi pernyataan saksi ahli dihadirkan dalam sidang Titi Anggraini mengusulkan agar semua kader parpol direkrut dilakukan tiga tahun sebelum Pemilu bukan meteri pokok dalam gugatan JR tetang sistem pemilu terbuka dan tertutup masih dlm proses persidangan

Menurut pendapat dan pandangan Firman, para hakim harus bisa menyampaikan kepada saksi ahli bahwa disampaikan saksi ahli bukan ranah dalam pokok materi gugatan

“Saya justru bertanya-tanya kenapa hakim MK itu selalu merespon pendapat ahli bukan menjadi pokok materi gugatan JR di MK. Seperti usulan saksi ahli tentang caleg harus anggota partai tiga tahun, itu bukan pokok materi JR di MK dan saya khawatirkan para hakim mulai berani buat statement di media dan publik tekait gugatan JR proses pemilu terbuka atau tertutup,” kata Firman kepada wartawan, Sabtu (20/5).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan, agar Hakim MK tetap saja melakukan tugasnya beracara, hakim menurutnya tidak boleh memberikan opini publik karena proses peradilan masih berjalan dan apapun diputuskan akan mengikat final and bibding sesuai kewenangannya.