TEROPONGISTANA.COM – Proyek pembangunan kompleks pabrik petrokimia kedua PT Chandra Asri tampaknya tidak berjalan mulus. Banyaknya persoalan yang menghalangi tahapan pembangunan pabrik tersebut, terutama kendala restu dari masyarakat sekitar, sehingga membuat proyek tersebut terancam batal dilaksanakan.
Yang terbaru mencuat ke publik adalah persoalan sengketa lahan dengan beberapa warga di Kelurahan Gunungsugih Cilegon dan Kecamatan Anyar. Hal itu membuat tahapan untuk kegiatan pematangan lahan di lokasi proyek industri kimia PT Chandra Asri Perkasa (CAP2) sampai saat ini belum bisa dijalankan.
Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH – PP) Provinsi Banten bahkan menyebutkan ada dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk kepentingan proyek CAP2.
“Kami berharap permohonan ini bisa dijadikan atensi Kejati Banten dan Kejaksaan Agung RI khususnya Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), karena investasi yang direncanakan PT Chandra Asri ini jangan sampai terhambat akibat masalah ini,” ujar Eka Wandoro Dahlan, Ketua BPPH – PP Provinsi Banten, Rabu (11/5/2022)
Baca juga : Promosi ke Liga 1, Rans Cilegon FC Rekrut Ronaldinho
Eka Dahlan memberikan peringatan agar investasi tidak mengorbankan dan merugikan hak warga selaku pemilik tanah yang sah.



