TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Kilang Minyak PT Pertamina kembali alami kebakaran yang diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tanki di tempat kejadian perkara. Hal ini sebagaimana diinformasikan oleh pihak PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). “Ijin Melaporkan:
Sekitar jam 19.15 Tanki 36T102 terbakar, paska ada sambaran petir.
Tanki 36T102 berisi pertalite Level 15.9 meter vs max 20 m,” ujar Djoko Priyono melalui WA pada 13/11/2021.
Merespons hal itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto mengatakan bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003. Demikian disampaikan Hery Susanto Anggota Ombudsman RI melalui siaran pers di Jakarta (14/11/2021).
“Itu hasil pembahasan kajian ORI bersama ahli petir dari ITB di 25 Oktober 2021, yang pernah kami undang ke ORI untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif ORI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021 lalu,” jelas Hery Susanto.
Baca juga
Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.



