Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan kuliah tamu bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kuliah tamu yang dilaksanakan pada Selasa 7 Maret 2023 di Aula Gedung B FH UB itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati.
Dr. Mia menjelaskan materi mengenai “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum”. Tugas dan wewenang kejaksaan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pada bidang pidana, jaksa berperan sebagai Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan, pada bidang perdata dan tata usaha negara, jaksa berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Baca : Kajari Kota Malang Pimpin Sertijab Kasi Pidsus dan Kasubagbin, Begini Pesannya
“Untuk bidang intelijen, ketertiban, dan ketenteraman umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, jaksa berperan sebagai pengawas kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawas kepercayaan masyarakat, dan lain-lain,” tutur Dr. Mia.
Selain menjelaskan tugas jaksa, Dr. Mia juga menekankan pentingnya memiliki kesadaran hukum. Menurutnya, hukum sejatinya tidak akan pernah bisa terjadi apabila tidak ada kesadaran untuk menaatinya. Namun, terdapat satu teori yang mengatakan bahwa hukum tidak mengikat masyarakatnya kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.


