TEROPONGISTANA.COM TANGERANG – Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi angkat bicara mengenai persoalan penyegelan dan pemasangan portal menuju akses tempat usaha padi-padi picnic yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Pakuhaji melalui Seksi Trantib.

Menurut Fahrul Rozi pihak kecamatan Pakuhaji sedang menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait penindakan bagi pelanggar peraturan daerah (Perda) dan atau peraturan kepala daerah (Perkada).

“Terkait penindakan portal dan penyegelan itu camat sedang melakukan tugas pokok fungsi nya, silahkan,” ungkap Fahrul Rozi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Dirinya mengaku mendapat surat pemberitahuan terkait pelaksaan penyegalan tempat usaha padi-padi picnic bertempat di Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga Muncul Video, Suharso Miliki Tangan Kanan Pendeta Senin, 5 September 2022
Muncul Video, Suharso Miliki Tangan Kanan Pendeta

“Kita (Satpol PP) memang mendapat surat tembusan kegiatan penindakan penyegelan Padi-Padi Picnic dari Trantib Kecamatan Pakuhaji. Proses penindakan itu kewenangan camat, sementara dari Satpol PP belum masuk kesana, kita masih monitoring,” ujar Fahrul Rozi.

Baca juga : Sentral Mahasiswa Minta Polres Tangerang Ringkus Politisi PDIP