Berikut persyaratan menggunakan KRL yang saat ini berlaku sesuai surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid 19 :
– Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19
– Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun
– Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama

KAI Daop 1 Jakarta bersama KAI Commuter berkomitmen untuk selalu meningkatkan kenyamanan penumpang kereta baik di area stasiun maupun di atas KA.

Calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial @KAI121 dan @commuterline terkait KRL.

 

Baca Juga Polda Jateng Sikat 66 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Senin, 5 September 2022
Polda Jateng Sikat 66 Pelaku Penimbunan Bbm Bersubsidi