Menurut Alkadri, hal tersebut adalah soal seni berkomunikasi saja dari personnya.
” Ya, tentu hal ini tidak benar. Tadi saat saya konfirmasi sudah saya sampaikan kepada yang bersangakutan kalau wartawan mau konfirmasi ataupun mencari berita tidak perlu mengisi formulir segala,” kata Alkadri.
Lanjutnya, terkait persoalan ini, pihaknya mengaku sudah menanyakan langsung kepada Tim Pemeriksa yaitu pak Dudun Irban dan lainnya.
” Jadi info yang saya dapat, bahwa permintaan audit investigasi dari Polres ke Inspektorat dalam rangka ingin mengatahui keberadaan, posisi dan status Aset Desa dimaksud. Dan sampai saat ini hasil investigasi dan audit kasus tersebut sudah hampir rampung. Pihak pihak terkait juga sudah dimintai keterangan. Tinggal dalam waktu dekat juga akan meminta keterangan dari nantan Kades terkait. Dan diperkirakan hasil audit investigasi ini akan selesai minggu depan dan hasilnya akan diserahkan ke pihak polres selalu instansi yang meminta data dimaksud,” kata Alkadri.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Lebak juga mewakili media Patner mengaku sangat berterimkasih kepada Asisten Daerah (Asda) I Pemda Lebak yang selama ini masih koperatip dan dapat tegas terhadap apapun persoalan di Kabupaten Lebak. Namun, menurut Aji, tentu perlakuan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Sekdis Inspektorat Lebak berinial MA itu sudah mempermalukan pelayanan publik di Lehak.
” Kami bukan hanya sebagai propesi jurnalistik, bahkan kami sebagai warga Kabupaten Lebak merasa malu dan miris pelayanan buruk inspektorat menandakan bahwa Sekdis Inspektorat itu tidak tahu aturan soal berkomunikasi antara Media dan lainnya. Masa media diberikan surat pengaduan. Padahal tugas jurnalistik yang di ketahui bersama, hanya mencari informasi dan meminta kelarifikasi agar berita tersebut berimbang. Ironi sekali kita memiliki pejabat yang terkesan tidak tahu foksinya sendiri. Apalagi MA ini jabatannya sekdis loh,” tegas Aji Rosyad Ketua MOI Lebak.
Aji mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatu kajian yang mendalam terhadap perlakuan Sekdis Inspektorat tersebut. Menurutnya, hal itu tidak bisa dibiarkan, karena dikhawtirkan kedepan akan merusak komunikasi antara kontrol sosial dengan Inspektorat.
“Jika ini dibiarkan, maka komunikasi untuk publik akan kacau, dan media juga akan sulit meminta informasi maupun konfirmasi untuk keberimbangan berita. Bahkan, ironinya, kami sebetulnya peruli terhadap aset desa. Dan harus di garis bawahi, tidak ada hal yang lain kecuali kita meminta informasi dan kelarifikasi untuk keberimbangan berita terkait dugaan penjualan Aset di Desa Tambak Baya,” kata Aji.
Aji juga mengaku sudah berkordinasi dengan MOI Provinsi Banten dan para Ketua MOI se Banten untuk melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Inspektorat Lebak.
” Kita juga akan mempersiapkan, jika rapat kita sudah ok dengan DPW MOI banten dan para pengurus MOI se Provinsi Banten, baru kita siapkan aksi unjuk rasa. Kita minta di Copot juga oknum Sekdis Inspektorat dan Kepala Inspektorat Lebak yang kami nilai snagat buruk komunikasi dengan kami yang hanya ingin sekedar informasi,” tegas Aji.
Sebelumnya di beritakan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebak berinisial MA diduga menghambat kinerja sejumlah awak media yang tergabung di Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Lebak, saat hendak melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan terkait kasus dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Selasa, (13/9/2022). Hal tersebut disampaikan Sekertaris MOI DPC Lebak Deni Rukmansyah, setelah melakukan upaya konfirmasi ke Kantor Inspektorat Lebak.
Deni menegaskan, terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam bersama dengan pengurus MOI DPC Lebak dan Patner terkait SOP pelayanan Sekdis Inspektorat tersebut.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Lebak H. Enden Mahyudin juga angkat bicara menyoroti hal tersebut. Pihaknya meminta agar Inspektorat Lebak segera berbenah untuk memperbaiki pelayanan publik, baik pelayanan terhadap masyarakat, Lembaga maupun awak media.
“Kami minta Inspektorat Lebak segera benahi pelayanan kepada semua pihak. Baik masyarakat, Lembaga maupun awak media. Karena tugas media selaku pembuat berita mungkin butuh keberimbangan dalam melakukan penulisan untuk diberitakan. Apalagi berita itu untuk di sebar ke halayak banyak, tentu harus berimbang. Jadi saya minta di maksimalkan playanan di Inspektorat Lebak,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lebak H. Enden Mahyudin, Rabu (14/9/2022).
Di sisi yang lain, Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) Ifan Febrianto meminta agar Bupati Lebak segera melakukan pembinaan terhadap pelayanan Inspektorat Lebak yang dinilai sangat buruk dalam melayani dan komunikasi terhadap publik. Menurutnya, hal tersebut dapat di lihat bagaimana pihak Inspektorat Lebak memperlakukan awak media ketika hendak melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.
Selain itu, ifan juga mendesak pihak yang berkompeten segera turun ke Inspektorat Lebak untuk melakukan pemeriksaan anggaran di Inspektorat juga kinerja pihak Inspektorat Lebak.








