Teropongistana.com Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang memberikan apresiasi dan mendorong rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Kelompok Pengusaha Micro Anak Indonesia (KPMAI) oleh pemerintah setempat. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Asep Rafiudin Arief, Senin (12/9).

“Alhamdulilah kami sudah bertemu dengan KPMAI membahas tentang perlindungan terhadap keberadaanya PKL lewat Perda. Nantinya akan memudahkan penataan pedagang, karena saat ini sudah marak PKL yang berjualan tidak teratur hingga kadang mengganggu lalu lintas,” ucap Wakil Ketua DPRD Pandeglang, TB Asep Rafiudin, Senin (12/9).

Baca Juga Kapolda Gorontalo Apresiasi Aksi Unras Jumat, 9 September 2022
Kapolda Gorontalo Apresiasi Aksi Unras

Baca juga : Top Banget ……..! DPRD Kabupaten Dogiyai Kenalkan Produk Lokal Noken Anggrek

 

Dijelaskan Asep, dalam Perda PKL tersebut nantinya akan mengatur regulasi tentang para pedagang yang akan berjualan di Pandeglang. Menurut Asep, adanya Perda PKL tersebut juga salah satu bentuk pengakuan keberadaan PKL di Pandeglang.

Oleh sebab itu, pihaknya juga akan segera mengagendakan pertemuan lanjutan untuk membahas Perda PKL dengan KPMAI yang nantinya akan berkoordinasi dengan Disperindagkop. Pada intinya, kata Asep, DPRD akan mendukung Perda PKL tersebut selama untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga Kapolda Gorontalo Lakukan Persuasif Saat Tangani Demo Jumat, 9 September 2022
Kapolda Gorontalo Lakukan Persuasif Saat Tangani Demo