“Pada proses kerja sama tersebut, terdakwa SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan/penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian. Terdakwa SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, terdakwa SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000,-,” beber Eko.

Dijelaskan Eko, Terdakwa SEN didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga Kapolda Gorontalo Sanksi Tegas Oknum Polisi Salah Tembak Minggu, 18 September 2022
Kapolda Gorontalo Sanksi Tegas Oknum Polisi Salah Tembak

Pada agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan ahli yaitu (SE dan AN) yang pada intinya menererangkan bahwa perbuatan terdakwa SEN yang telah melaksanakan kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.465.818.500,- berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan pada hari Rabu 28 September 2022,” tutup Eko. (Red)

Baca Juga Kejari Kota Malang Siap Laksanakan Perintah Pimpinan Minggu, 18 September 2022
Kejari Kota Malang Siap Laksanakan Perintah Pimpinan