Jakarta – Dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Penggiat Hukum Maruli Rajagukguk menyampaikan analisis mendalam mengenai administrasi proses penyidikan. Menurutnya, terdapat lima poin krusial yang jika terbukti terjadi, dapat menjadi amunisi hukum yang sangat solid bagi tim pembela untuk mengajukan gugatan Praperadilan.
“Jika kelima poin penyimpangan prosedur ini benar terjadi, maka seluruh proses penyidikan bisa dinilai cacat hukum dan tidak sah. Ini menjadi landasan yang sangat kuat bagi kuasa hukum untuk membatalkan penetapan tersangka melalui jalur Praperadilan,” tegas Maruli Rajagukguk dalam catatan hukumnya, Senin (13/7/2026)

Berikut adalah rincian kelima potensi cacat administrasi beserta dasar hukum dan pandangannya:
1. Keterlambatan Pengiriman SPDP (7 Hari Sejak Sprindik)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor dan korban paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan.

Pandangan: “Keterlambatan melebihi batas 7 hari berarti melanggar hak tersangka untuk mengetahui status hukumnya sejak awal, serta melanggar asas kepastian hukum. Akibatnya, seluruh tindakan penyidikan sesudahnya bisa dianggap tidak sah.”
2. Keterlambatan Pemberitahuan Status Tersangka (1 Hari Sejak Penetapan)
Sesuai Pasal 90 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), penetapan status tersangka harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan tanpa penundaan.



