Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memberikan dukungan sekaligus sejumlah masukan mendalam terkait penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang sedang dibahas Panitia Khusus DPR RI. Dukungan dan rekomendasi tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

RUU HPI: Tonggak Pembaruan Hukum Nasional

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyambut baik inisiatif DPR RI menyusun payung hukum tunggal ini. Menurutnya, kehadiran RUU HPI menjadi kebutuhan mendesak di tengah semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara.

Iklan

“Kami memandang RUU HPI sebagai tonggak penting pembaruan hukum nasional, menjawab tantangan mobilisasi warga, investasi, perdagangan, transaksi digital, arbitrase, hingga perlindungan aset lintas negara. Indonesia butuh sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak,” ujar Prof Harris.

Ia menegaskan, aturan baru ini harus modern, responsif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap kokoh berpijak pada Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional. Selama ini, persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai aturan terpisah, yurisprudensi, dan praktik, yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum—mulai dari kewenangan pengadilan, pemilihan hukum, hingga pengakuan putusan pengadilan asing.

“Seluruh masukan kami disusun lewat kajian komprehensif, memadukan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan instrumen internasional yang relevan,” tambahnya.