BLT BBM 2022 diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM, mulai dari pertalite, solar, sampai pertamax.
Namun pemerintah menetapkan beberapa syarat penerima BLT BBM, yaitu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Baca JugaLapor Inspektur…!!! Proyek U-dict di Sukadiri Diduga Dikerjakan Asal JadiSenin, 19 September 2022
Selain itu, sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri.


