Teropongistana.com DKI – Pendataan Non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berlangsung hingga tanggal 30 September 2022. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Adapun pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Dikutip dari laman Pendataan Non ASN 2022, merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pada Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Baca Juga JANGAN KENDOR…!Persaja Kota Malang Laporkan Alvin Lim Jumat, 23 September 2022
Jangan Kendor...!Persaja Kota Malang Laporkan Alvin Lim

Pendaftaran Pendataan Non ASN dapat dilakukan dengan mengakses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ada dua tahapan dalam pendaftaran tersebut di antaranya, pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan login menggunakan akun.

Perlu diketahui, tenaga honorer dapat melakukan pendaftaran akun pada aplikasi pendataan Non ASN, setelah admin instansi masing-masing selesai mendaftarkan terlebih dahulu pada aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara.

Pendataan Non ASN tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut ketentuan tenaga honorer yang boleh ikut Pendataan Non-ASN: Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah,” Jakarta 27/09/22.