Teropongistana.com – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kota Malang melaporkan seorang advokat, Alvin Lim buntut pernyataaan yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ ke Polresta Malang Kota, Jum’at (23/9/2022) sore.

Pernyataan Alvin diunggah di kanal YouTube Quotient TV pada pekan lalu. Video berdurasi 57 menit itu menyebutkan Kejaksaan Sarang Mafia hingga video tersebut viral dan mendapat komentar beragam. Oleh karenanya, Alvin dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : LANJUT…!Kejari Kota Malang Periksa Korupsi Rumah Pemotongan Hewan

 

Baca Juga Kejari Kota Malang Ikuti Rakernis Kekaksaan RI Selasa, 20 September 2022
Kejari Kota Malang Ikuti Rakernis Kekaksaan Ri

Laporan itu dilakukan oleh Ketua PERSAJA Kota Malang Nugroho Wisnu Pujoyono.,S.H., M.H. mewakili PERSAJA Kota Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.

Baca Juga Wow…! Mengapa Pj Gubernur DKI Jadi Perhatian? Selasa, 20 September 2022
Wow...! Mengapa Pj Gubernur Dki Jadi Perhatian?