“Dari 136 anggota DPD, 96 anggota menginginkan Fadel diganti. Dari perspektif saya, sebaiknya dia menerima ini dan segera fokus menyelesaikan masalahnya dengan Satgas BLBI,” kata Bustami dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

 

Bustami menjelaskan Pansus BLBI DPD bekerja berdasar temuan BPK dan Kemenkeu. Makanya, pada 10 Agustus lalu, Pansus BLBI DPD memanggil Fadel Muhammad untuk dikonfirmasi mengenai data Kemenkeu dan BPK terkait soal BLBI yang diterima Bank Intan.

 

Dalam data tersebut disebutkan, bahwa per Desember 2020 Bank Intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 136,43 miliar. Namun kepada Pansus BLBI DPD, Fadel terus ngotot bahwa masalah utang BLBI Bank Intan sudah selesai.

 

Baca Juga Polda Banten Gelar Coffe Morning Bersama PJU Senin, 26 September 2022
Polda Banten Gelar Coffe Morning Bersama Pju

Sayangnya, pengakuan Fadel ini tidak didukung oleh bukti yakni Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

 

“Fadel mengklaim bahwa kasus Bank Intan terkait dengan utang BLBI sudah selesai dan bahkan sudah ada Peninjauan Kembali dari MA. Akan tetapi, data Kemenkeu bilang sebaliknya. Makanya, kita konfrontir soal data ini,” papar.

 

Baca Juga KEREN…!PKB Merah Dukung Puan – Cak Imin 2024 Senin, 26 September 2022
Keren...!Pkb Merah Dukung Puan - Cak Imin 2024

Berdasarkan pengakuan saat dipanggil Pansus DPD RI, Fadel mengatakan utangnya sebagai pemegang saham Bank Intan sudah clear karena sudah menang di pengadilan sampai tingkat MA.

 

Baca Juga NGERIH…!Jaksa Agung Terima Special Achievement IAP Senin, 26 September 2022
Ngerih...!Jaksa Agung Terima Special Achievement Iap

Akan tetapi, dia tidak bisa membuktikannya melalui Surat Keterangan Lunas (SKL).

 

“Padahal kalau dia bisa tunjukkan SKL dan tidak bermasalah secara hukum, baru bisa kita nyatakan clear. Gugatan di pengadilan untuk apa? Karena itulah DPD menonaktifkan Pak Fadel agar masalah hukum beliau ini clear dulu, sama Satgas BLBI dibereskan dulu, utangnya dilunasi dulu. Sebagai pimpinan MPR masak bermasalah hukum? Kan tidak bisa,” papar Bustami.

 

Baca Juga Bara API Gelar Aksi Dukung NasDem Agar Rekom Andika Senin, 26 September 2022
Bara Api Gelar Aksi Dukung Nasdem Agar Rekom Andika

Anggota DPD lainnya, Darmansyah Husein menjelaskan, bahwa sebagai penerima fasilitas BLBI tahun 1997/1998 yang lalu, Fadel sebagai pemegang saham Bank Intan menerima BLBI senilai Rp 1,4 triliun.

 

Bahkan dari data Kemenkeu RI cq Tim Keppres BLBI tahun 2021, Fadel dinyatakan masih belum melakukan pelunasan kewajiban fasilitas BLBI. Yang masih harus dipenuhi para pemegang saham Bank Intan, termasuk Fadel senilai Rp 125 miliar.

 

Baca Juga PJI dan Kejati Banten Gelar Operasi Katarak Gratis Minggu, 25 September 2022
Pji Dan Kejati Banten Gelar Operasi Katarak Gratis

“Tetapi kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyanggah bahwa Bank Intan menerima faslitas BLBI senilai Rp1,4 triliun. Namun dia mengakui menerima Rp 150 miliar dan sudah lunas. Ini kan artinya belum clear, karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya,” kata Darmansyah Husein yang juga anggota Pansus BLBI DPD.

 

Selain itu, Anggota Pansus BLBI DPD Sukiryanto juga mempertanyakan sikap Fadel Muhammad saat menjadi Ketua Komisi XI Bidang Keuangan Perbankan DPR dari Fraksi Golkar di era SBY.

 

Saat itu, Komisi XI memberi persetujuan Kemenkeu RI untuk Alokasi Dana Pemberian Bunga Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah (OR ex BLBI).

 

Data ini dapat dicek dari data valid selama 10 tahun Presiden SBY berkuasa telah dicairkan dana lebih kurang Rp 930-an triliun untuk pembayaran subsidi bunga obligasi rekap.

 

“Jawaban Pak Fadel ambigu. Dia berdalih, hanya anggota parpol dan kebijakan di DPR didominasi oleh kebijakan parpol yang sangat tergantung pada pimpinan Parpol sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ini kan tampak kualitas Pak Fadel sebagai wakil rakyat itu bagaimana?,” kata Sukiryanto.

 

Baca juga : Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM

 

Sementara itu, Staf Ahli Pansus DPD, Hardjuno Wiwoho mengatakan apa yang diklaim Fadel Muhammad di hadapan Pansus BLBI DPD bahwa ia memenangkan seluruh putusan dan penetapan pengadilan sampai tingkat MA tidaklah benar.

 

Baca Juga JANGAN KENDOR…!Persaja Kota Malang Laporkan Alvin Lim Jumat, 23 September 2022
Jangan Kendor...!Persaja Kota Malang Laporkan Alvin Lim

“Saya sudah teliti semua berkas upaya banding Fadel Muhammad di pengadilan dan tidak semua menang. Tapi inti dari utang BLBI ini kan SKL, dan SKL pun kini juga terbuka diuji apakah melanggar hukum atau tidak. Tapi SKL itu kunci utama semua terkait utang obligor BLBI termasuk Pak Fadel,” pungkas Hardjuno. (Deni/red)