Teropongistana.com Jakarta – Mangatur Nainggolan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit angkatan darat truk Rp 1.062.600.000 di Sumba Barat Daya, Ruben Nyong Poety, S.Sos memohon Mahkamah Agung, mengijinkannya Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya terkait kasus yang menimpa kliennya, dimana barang bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum hanya berupa foto copy dan tidak ada kerugian negara.
“Kami memohon agar Mahkamah Agung mengijinkan kami untuk yang kedua kalinya mengajukan Peninjauan Kembali, karena kami yakin Ruben tidak bersalah. Apalagi dalam proses hukum dengan bukti berupa Berita Acara PHO yang diduga palsu, foto kopi tanpa menghadirkan dokumen yang asli,”kata Mangatur Nainggolan dalam diskusi ALSA Legal Discussion In Collaboratiob With Mangatur Nainggolan Lae Firm dengan pembicara hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Bagus Sujatmiko, Solehudin Dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya dengan moderator Azas Tigor Nainggolan dengan tema: Menguji keyakinan hakim dalam memutus suatu tindak pidana berdasarkan alat bukti foto copy kasus Ruben Nyong Poety, Jumat (30/09)
Baca juga : HARUS…!Mangatur Nainggolan Minta MA PK Lebih Sekali
Selain itu, sambung Mangatur Nainggolan, pihaknya mempertanyakan kerugian negara yang ditimbulkannya dalam kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka.
“3 truknya sudah ada dan dilengkapi surat STNK nya. Artinya kan sudah tidak ada kerugian negara nya,”ujar pria lulusan fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia
Terkait Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, Mangatur Nainggolan menegaskan apabila MA pengajuan PK diijinkan kembali lebih dari satu kali, maka kebenaran akan terungkap terang benderang lantaran alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum pada pengadilan tingkat pertama yang diduga tidak sesuai, bisa diperbaiki hingga putusan akan berdampak keadilan bagi semua pihak.