TeropongIstana.com Serang – Kebijakan baru pemerintah terkait sistem Perizinan berbasis resiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah niatan baik untuk suatu perubahan. Dimana bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan mempermudah kegiatan berusaha yang dilakukan melalui penerbitan perizinan berusaha agar lebih efektif dan sederhana.
Namun hal itu masih membutuhkan penyesuaian yang lama dan panjang, tidak dipungkiri penyesuaian regulasi, penyempurnaan integrasi dan perbaikan sistem. Sistem pengawasan dan penanganan aduan, serta penyesuaian terhadap standar dan kualifikasi bagi UMKM masih terus dilakukan oleh stakeholder terkait.
Hal tersebut disampaikan Dedy Irsan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Se-Provinsi Banten kemarin.
Baca juga
Lebih lanjut, kata Dedy perizinan berbasis RBA ini menurutnya merupakan hal yg penting karena akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan publik juga. Dedy menyampaikan Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik tidak bosan-bosannya untuk terus mendukung dan mendorong seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Selain itu Dedy berharap perizinan berbasis RBA ini harus user friendly (mudah digunakan/ dilaksanakan) baik bagi pengguna maupun penyelenggara pelayanan publik. Disamping itu masih terdapat beberapa tantangan bersama; 1) Izin berbasis resiko menempatkan perhitungan resiko yang distandarisasi berdasarkan penilaian pemberi izin, sementara risiko juga dipengaruhi oleh lingkungan setempat. 2) tidak semua efisiensi ekonomis dapat menyelesaikan masalah yang terjadi secara sistemik, dalam beberapa hal efisiensi sosial sangat diperlukan, meski secara ekonomis relatif lebih mahal.
