Baca juga

Dedy menjelaskan, bagaimana sistem ini tetap memberi ruang kepada upaya afirmasi oleh daerah yang memiliki pertimbangan efisiensi sosial (kearifan lokal) 3) Pengawasan kegiatan usaha menjadi tujuan kedua dari perizinan usaha berbasis resiko ini. Cara pandang bahwa pengawasan adalah cost (biaya) , dan cenderung menghambat investasi masih dominan saat ini.

“Agar tujuan ini tidak mengalami kendala sistemik diperlukan satu cluster pengaturan yang terintegrasi, atau setidaknya kerangka bersama dari para seluruh pemangku kepentingan agar ada solusi dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang untuk menjalankan OSS RBA ini secara efektif dan efisien.”ucap Dedy.

Ombudsman Banten mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan di bidang perizinan dalam bentuk kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha.

“Aspek kemudahan berusaha sudah semestinya merupakan bagian dari hasil usaha keras pemerintah dalam mengintegrasikan data, sistem, mekanisme koordinasi dan elemen keterlibatan masyarakat yang penting sehingga pembangunan keberlanjutan dapat terwujud.”tutur Dedy.

Kata Dedy, dengan sistem ini diharapkan dapat menjadi pondasi untuk selanjutnya terus ditingkatkan hingga menjadi sistem kuat dan melekat di negara kita yang lentur dan mampu beradaptasi dengan dinamika zaman dan perkembangan teknologi. Peran Ombudsman adalah mengawasi dengan menindaklanjuti laporan pengaduan serta melakukan upaya-upaya bersama dalam mencegah maladministrasi.

“Dalam rakor tersebut Dedy juga masih mendapati banyak masalah baik terkait teknis dan regulasi dalam pelaksanaan OSS RBA ini dari DPMPTSP Kabupaten/ Kota dan instansi terkait lainnya se Provinsi Banten yang hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan penyelesaiannya.”ujar Dedy.

Kegiatan kali ini, dibuka oleh PLT Kepala DPMPTSP Banten Dr. Komarudin MAP, dan dihadiri oleh seluruh DPMPTSP di 8 (delapan) Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten dan dihadiri pula oleh OPD / stakeholder terkait.